Saatnya Kades Mundur
CURUP, BE - Menjelang penetapan calon legislatif April 2013 mendatang, tampaknya akan cukup banyak Kepala Desa (Kades) yang lengser dari jabatan sebelum waktunya. Pasalnya, banyak Kades yang berminat mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk bertarung dalam pemilihan umum 2014 mendatang.
Ketua KPU Rejang Lebong Halid Saifullah, SH MH kepada wartawan Jum\'at (29/3) mengatakan, bahwa tidak ada lagi alasan bagi para kepala desa yang menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatig (Pileg) April 2014 mendatang. Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan, KPU mengatur bahwa seorang Kepala Desa yang ingin menjadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri.
\"Memang di dalam peraturan yang mensyaratkan kepala desa dan perangkat desa harus mengundurkan diri jika menjadi Caleg itu tertuang dalam peraturan KPU No 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 4 Peraturan KPU No 7 Tahun 2013. Wajib mengundurkan diri,\" tegas Halid.
Halid mengatakan, ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan masalah dalam sistem pemerintahan yang tengah diemban oleh sang Kades yang mencalonkan diri sebagai Caleg. \"Itulah harapan kita agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan dan proses pelayanan masyarakat tidak terganggu,\" katanya.
Aturan yang mengharuskan para Kades mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai Caleg dalam Pemilu 2014 mendatang disambut beragam dari para kepala desa. Pasalnya, aturan yang mengharuskan Kades mundur dari jabatannya mau tidak mau harus dipatuhi secara arif dan bijak.
Kepala Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, Drs Effendi Dahlan, kepada wartawan mengungkapkan, aturan yang sudah ditetapkan sudah berlaku mutlak dan sebagai warga negara yang baik, maka harus taat hukum.
\"Sebagai warga negara yang baik memang demikian. Makanya saya yang memiliki rencana untuk maju sebagai Caleg pada 2014 mendatang akan menaatinya. Selain itu pula kita ingin memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah menjadi ketetapan,\" tegasnya.
Hal senada disampaikan Kades Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan, Zomhari. Ia berpendapat, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan, KPU mengatur bahwa seorang Kepala Desa yang ingin menjadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri, harus dapat disikapi dan ditaati bersama.
Tidak sedikit ada pihak yang keberatan dengan aturan itu, karena jelas ada dua konsekuensi yang akan diterima oleh Kades. Pertama jika memang terpilih tentu akan memberikan perubahan kehidupan bagi sang Kades yang men-Caleg, tapi sebaliknya jika tidak terpilih dan jabatan sebagai Kades telah dilepas, maka yang terjadi adalah kerugian dan perubahan hidup pun ada yang tidak bisa menerimanya.
\"Jadi bagi para Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri sebagai Kades hendaknya jangan gegabah dan berpikir secara matang. Jangan sampai timbul penyesalan,\" jelasnya.
Data terhimpun Bengkulu Ekspress, beberapa Kades yang akan maju ke panggung politik Pemilu 2014 diantaranya Kapala Desa Baru Manis, Kepala Desa Dusun Sawah, Kepala Desa Slamet Sidoarjo, Kepala Desa Duku Ulu, Kepala Desa Mojorejo, Kepala Desa Apur, Kepala Desa Air Apo serta kepala Desa Simpang Beliti, serta beberapa Kades lainya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: